Koreksi Pasal 47
PERBAN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Teks Saat Ini
(1) BPR dan BPR Syariah menyampaikan laporan:
a. tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a dan huruf c;
b. rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4);
c. kondisi terkini penyelenggaraan TI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44;
d. realisasi penggunaan pihak penyedia jasa TI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45; dan/atau
e. insiden TI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf b, secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan laporan insidental sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan melalui
sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan transparansi kondisi keuangan bagi BPR dan BPR Syariah.
Koreksi Anda
