Koreksi Pasal 46
PERBAN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi insiden TI yang berpotensi dan/atau telah mengakibatkan kerugian yang signifikan dan/atau mengganggu kelancaran operasional BPR dan BPR Syariah, BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan:
a. notifikasi awal paling lama 24 (dua puluh empat) jam setelah insiden TI diketahui; dan
b. laporan insiden TI dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah insiden TI diketahui.
(2) Notifikasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan melalui sarana elektronik secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan informasi awal yang tersedia.
(3) Dalam hal terdapat pengaturan otoritas lain mengenai penyampaian notifikasi awal dan/atau laporan insiden TI dalam jangka waktu yang lebih cepat daripada jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan notifikasi awal dan/atau laporan insiden TI kepada Otoritas Jasa Keuangan pada saat yang bersamaan sesuai dengan pengaturan otoritas lain dimaksud.
(4) BPR dan BPR Syariah yang telah menyampaikan notifikasi awal dan/atau laporan insiden TI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianggap telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau huruf b.
Koreksi Anda
