Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Teks Saat Ini
(1) BPR dan BPR Syariah wajib melaksanakan audit intern terhadap penyelenggaraan TI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) BPR dan BPR Syariah wajib melaksanakan audit intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
(3) Dalam melaksanakan audit intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPR dan BPR Syariah wajib memiliki pedoman audit intern atas penyelenggaraan TI.
(4) Dalam rangka pelaksanaan audit intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPR dan BPR Syariah wajib memastikan tersedianya jejak audit (audit trail) terhadap seluruh kegiatan penyelenggaraan TI untuk keperluan pengawasan, penegakan hukum, penyelesaian sengketa, verifikasi, pengujian, dan pemeriksaan lainnya.
(5) Pelaksanaan audit intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh auditor ekstern.
Koreksi Anda
