Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Teks Saat Ini
BPR dan BPR Syariah wajib memastikan Aplikasi Inti Perbankan mampu:
a. menerapkan ketentuan peraturan perundang- undangan bagi BPR dan BPR Syariah;
b. melakukan pembukuan transaksi antar jaringan kantor:
1. pada hari yang sama bagi BPR dan BPR Syariah yang tidak menyediakan layanan digital dan tidak melakukan kegiatan sebagai penerbit alat pembayaran menggunakan kartu (APMK); dan
2. secara online dan real time bagi BPR dan BPR Syariah yang menyediakan layanan digital dan/atau melakukan kegiatan sebagai penerbit alat pembayaran menggunakan kartu (APMK);
c. menghasilkan data dan informasi yang digunakan dalam mendukung proses penyusunan laporan untuk kebutuhan intern dan ekstern;
d. mengonsolidasikan fungsi yang terdapat dalam Aplikasi Inti Perbankan untuk mendukung penyediaan data dan informasi yang lengkap, akurat, kini, dan utuh; dan
e. memiliki log aktivitas sistem.
Koreksi Anda
