Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Teks Saat Ini
Dalam rangka penyelenggaraan TI, BPR dan BPR Syariah wajib melakukan pencatatan seluruh transaksi dalam pembukuan BPR dan BPR Syariah pada akhir hari yang sama.
Koreksi Anda
