Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPR dan BPR Syariah wajib memastikan: a. ketersediaan Aplikasi Inti Perbankan; dan b. rekam cadang data, dalam menyelenggarakan TI secara mandiri dan/atau bekerja sama dengan pihak penyedia jasa TI. (2) BPR dan BPR Syariah wajib memastikan rekam cadang data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setiap akhir hari untuk seluruh data aktivitas BPR atau BPR Syariah. (3) BPR dan BPR Syariah wajib menyimpan data aktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda