Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wewenang dan tanggung jawab Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b paling sedikit: a. mengarahkan dan memantau rencana pengembangan TI dan pengadaan TI BPR dan BPR Syariah yang bersifat mendasar; b. mengevaluasi pertanggungjawaban Direksi terkait penyelenggaraan TI BPR dan BPR Syariah; dan c. mengarahkan dan memantau penerapan tata kelola TI BPR dan BPR Syariah.
Koreksi Anda