Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wewenang dan tanggung jawab Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a paling sedikit: a. MENETAPKAN rencana pengembangan TI dan pengadaan TI BPR dan BPR Syariah; b. MENETAPKAN kebijakan dan prosedur terkait penyelenggaraan TI yang memadai dan mengomunikasikannya secara efektif, baik pada satuan kerja penyelenggara maupun pengguna TI; c. memantau kecukupan kinerja penyelenggaraan TI dan upaya peningkatannya; dan d. memastikan bahwa: 1. TI yang digunakan mendukung perkembangan usaha, pencapaian tujuan bisnis dan kelangsungan pelayanan terhadap nasabah BPR dan BPR Syariah; 2. tersedianya sumber daya yang memadai terkait penyelenggaraan TI untuk mendukung bisnis BPR dan BPR Syariah secara efektif dan efisien; 3. tersedianya sistem pengelolaan pengamanan informasi (information security management system) yang efektif dan dikomunikasikan kepada satuan kerja penyelenggara dan pengguna TI; dan 4. kebijakan dan prosedur penyelenggaraan TI diterapkan secara efektif.
Koreksi Anda