Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Teks Saat Ini
Wewenang dan tanggung jawab Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a paling sedikit:
a. MENETAPKAN rencana pengembangan TI dan pengadaan TI BPR dan BPR Syariah;
b. MENETAPKAN kebijakan dan prosedur terkait penyelenggaraan TI yang memadai dan mengomunikasikannya secara efektif, baik pada satuan kerja penyelenggara maupun pengguna TI;
c. memantau kecukupan kinerja penyelenggaraan TI dan upaya peningkatannya; dan
d. memastikan bahwa:
1. TI yang digunakan mendukung perkembangan usaha, pencapaian tujuan bisnis dan kelangsungan pelayanan terhadap nasabah BPR dan BPR Syariah;
2. tersedianya sumber daya yang memadai terkait penyelenggaraan TI untuk mendukung bisnis BPR dan BPR Syariah secara efektif dan efisien;
3. tersedianya sistem pengelolaan pengamanan informasi (information security management system) yang efektif dan dikomunikasikan kepada satuan kerja penyelenggara dan pengguna TI; dan
4. kebijakan dan prosedur penyelenggaraan TI diterapkan secara efektif.
Koreksi Anda
