Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Teks Saat Ini
BPR dan BPR Syariah wajib MENETAPKAN wewenang dan tanggung jawab yang jelas bagi:
a. Direksi;
b. Dewan Komisaris; dan
c. pejabat eksekutif atau pegawai yang menangani penyelenggaraan TI, terkait dengan penerapan tata kelola TI.
Koreksi Anda
