Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BPR dan BPR Syariah wajib MENETAPKAN wewenang dan tanggung jawab yang jelas bagi: a. Direksi; b. Dewan Komisaris; dan c. pejabat eksekutif atau pegawai yang menangani penyelenggaraan TI, terkait dengan penerapan tata kelola TI.
Koreksi Anda