Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat kondisi tertentu yang menyebabkan terganggunya atau terhentinya penyediaan jasa TI dari pihak penyedia jasa TI kepada BPR dan BPR Syariah, BPR dan BPR Syariah wajib melakukan tindakan paling sedikit:
a. melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah kondisi tertentu diketahui oleh BPR dan BPR Syariah;
b. MEMUTUSKAN tindak lanjut yang akan diambil untuk mengatasi permasalahan termasuk penghentian penggunaan pihak penyedia jasa TI dalam hal diperlukan; dan
c. melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah BPR dan BPR Syariah menghentikan penggunaan pihak penyedia jasa TI sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian, dalam hal BPR dan BPR Syariah MEMUTUSKAN untuk menghentikan penggunaan pihak penyedia jasa TI.
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memburuknya kinerja penyelenggaraan TI oleh pihak penyedia jasa TI yang berpotensi menimbulkan dan/atau mengakibatkan dampak yang signifikan pada kegiatan usaha dan/atau operasional BPR dan BPR Syariah;
b. pihak penyedia jasa TI menjadi insolven, dalam proses menuju likuidasi, atau dipailitkan oleh pengadilan;
c. terdapat pelanggaran oleh pihak penyedia jasa TI terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. kondisi yang menyebabkan BPR dan BPR Syariah tidak dapat menyediakan data dan informasi yang diperlukan untuk pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
e. kondisi lain yang menyebabkan terganggunya atau terhentinya penyediaan jasa TI dari pihak penyedia jasa TI kepada BPR dan BPR Syariah.
(3) Dalam hal penggunaan pihak penyedia jasa TI menyebabkan atau diindikasikan akan menyebabkan
kesulitan pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dapat:
a. meminta BPR dan BPR Syariah untuk melakukan upaya perbaikan melalui penyampaian rencana tindak; dan/atau
b. memerintahkan BPR dan BPR Syariah untuk menghentikan penggunaan pihak penyedia jasa TI sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian.
(4) BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Dalam hal BPR dan BPR Syariah akan menghentikan penggunaan pihak penyedia jasa TI, BPR dan BPR Syariah wajib:
a. menyusun rencana penghentian penggunaan pihak penyedia jasa TI;
b. memastikan kelangsungan layanan dan data terkait dengan kegiatan yang diserahkan kepada pihak penyedia jasa TI serta kelangsungan kegiatan usaha dan/atau operasional BPR dan BPR Syariah; dan
c. memastikan penghentian penggunaan pihak penyedia jasa TI tidak menimbulkan gangguan pada kegiatan usaha dan/atau operasional BPR dan BPR Syariah.
Koreksi Anda
