Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Teks Saat Ini
(1) BPR dan BPR Syariah melakukan penilaian maturitas keamanan siber secara tahunan untuk posisi akhir bulan Desember.
(2) BPR dan BPR Syariah mendokumentasikan hasil penilaian maturitas keamanan siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) OJK dapat sewaktu-waktu meminta hasil penilaian maturitas keamanan siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
