Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arsitektur TI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat disusun oleh BPR dan BPR Syariah secara mandiri dan/atau bekerja sama dengan pihak ketiga.
Koreksi Anda