Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPDP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; dan/atau b. penurunan tingkat kesehatan. (2) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya. (3) Dalam hal PPDP telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.
Koreksi Anda