Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat perbedaan hasil penilaian Tingkat Kesehatan PPDP yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan hasil penilaian Tingkat Kesehatan PPDP yang dilakukan oleh PPDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, yang berlaku hasil penilaian Tingkat Kesehatan PPDP yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda