Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun
Teks Saat Ini
Penyampaian hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan PPDP kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf a bagi lembaga penjamin, pertama kali dilakukan untuk posisi Desember 2026 yang disampaikan paling lambat pada tanggal 15 Februari 2027.
Koreksi Anda
