Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun
Teks Saat Ini
(1) Setiap faktor penilaian Tingkat Kesehatan PPDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan peringkatnya berdasarkan kerangka analisis yang komprehensif dan terstruktur.
(2) Peringkat setiap faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan sebagai berikut:
a. peringkat 1;
b. peringkat 2;
c. peringkat 3;
d. peringkat 4; dan
e. peringkat 5.
(3) Penetapan peringkat faktor tata kelola perusahaan yang baik dilakukan berdasarkan analisis secara komprehensif dan terstruktur terhadap hasil penilaian pelaksanaan prinsip tata kelola perusahaan yang baik bagi PPDP dan informasi lain yang terkait dengan tata kelola perusahaan yang baik bagi PPDP.
(4) Penetapan peringkat faktor profil risiko dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. penetapan tingkat risiko dari masing-masing risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2);
b. penetapan tingkat risiko inheren secara komposit dan kualitas penerapan manajemen risiko secara komposit; dan
c. penetapan peringkat faktor profil risiko berdasarkan analisis secara komprehensif dan terstruktur atas hasil penetapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dengan
memperhatikan signifikansi masing-masing risiko terhadap profil risiko secara keseluruhan.
(5) Penetapan peringkat faktor rentabilitas dilakukan berdasarkan analisis secara komprehensif dan terstruktur terhadap parameter atau indikator rentabilitas dengan memperhatikan signifikansi masing-masing parameter atau indikator serta mempertimbangkan permasalahan lain yang memengaruhi rentabilitas PPDP.
(6) Penetapan peringkat faktor permodalan dilakukan berdasarkan analisis secara komprehensif dan terstruktur terhadap parameter atau indikator permodalan dengan memperhatikan signifikansi masing-masing parameter atau indikator serta mempertimbangkan permasalahan lain yang memengaruhi permodalan perusahaan perasuransian dan lembaga penjamin.
(7) Penetapan peringkat faktor pendanaan dilakukan berdasarkan analisis secara komprehensif dan terstruktur terhadap parameter atau indikator pendanaan dengan memperhatikan signifikansi masing-masing parameter atau indikator serta mempertimbangkan permasalahan lain yang memengaruhi pendanaan dana pensiun pemberi kerja.
(8) Ketentuan mengenai penetapan peringkat faktor tata kelola perusahaan yang baik, faktor profil risiko, faktor rentabilitas, faktor permodalan, dan faktor pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (7) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
