Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Tingkat Kesehatan PPDP secara individual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) bagi perusahaan perasuransian dan lembaga penjamin, dilakukan dengan cakupan penilaian terhadap faktor sebagai berikut:
a. tata kelola perusahaan yang baik;
b. profil risiko;
c. rentabilitas; dan
d. permodalan.
(2) Penilaian Tingkat Kesehatan PPDP secara individual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) bagi dana pensiun pemberi kerja, dilakukan dengan cakupan penilaian terhadap faktor sebagai berikut:
a. tata kelola perusahaan yang baik;
b. profil risiko;
c. rentabilitas; dan
d. pendanaan.
(3) Penilaian Tingkat Kesehatan PPDP secara individual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) bagi dana pensiun lembaga keuangan, dilakukan dengan cakupan penilaian terhadap faktor sebagai berikut:
a. tata kelola perusahaan yang baik;
b. profil risiko; dan
c. rentabilitas.
(4) Penilaian tingkat kesehatan unit syariah atau unit usaha syariah secara individual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) mencakup penilaian terhadap faktor profil risiko.
(5) Ketentuan mengenai penilaian Tingkat Kesehatan PPDP secara individual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
