Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti Buy Now Pay Later

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk penyelenggaraan BNPL, Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan wajib memberikan informasi yang perlu diperhatikan kepada calon nasabah/calon debitur dan/atau nasabah/debitur pada Sistem Elektronik. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sumber dana pembiayaan dalam hal pembiayaan dilakukan dengan mekanisme kerja sama pembiayaan bersama (joint financing), pembiayaan penerusan (channeling), dan/atau telah dialihkan kepada pihak lain; b. jumlah dan frekuensi cicilan; dan/atau c. informasi lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (3) Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; d. pemberhentian pengurus; e. denda administratif; f. pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau g. pencabutan izin usaha. (4) Sanksi administratif sebagaimana pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf g dapat dikenai dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. (5) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dikenai paling banyak sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Koreksi Anda