Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti Buy Now Pay Later
Teks Saat Ini
(1) Untuk penyelenggaraan BNPL, Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan wajib memberikan informasi yang perlu diperhatikan kepada calon nasabah/calon debitur dan/atau nasabah/debitur pada Sistem Elektronik.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sumber dana pembiayaan dalam hal pembiayaan dilakukan dengan mekanisme kerja sama pembiayaan bersama (joint financing), pembiayaan penerusan (channeling), dan/atau telah dialihkan kepada pihak lain;
b. jumlah dan frekuensi cicilan; dan/atau
c. informasi lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
d. pemberhentian pengurus;
e. denda administratif;
f. pencabutan izin produk dan/atau layanan;
dan/atau
g. pencabutan izin usaha.
(4) Sanksi administratif sebagaimana pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf g dapat dikenai dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a.
(5) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf e dikenai paling banyak sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Koreksi Anda
