Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti Buy Now Pay Later
Teks Saat Ini
Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan menyediakan, menyampaikan informasi, dan memasarkan BNPL kepada calon nasabah/calon debitur dan/atau nasabah/debitur sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Koreksi Anda
