Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti Buy Now Pay Later
Teks Saat Ini
(1) Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan kerja sama penyelenggaraan BNPL dengan pihak lain berdasarkan perjanjian kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan.
(2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi aspek keterbukaan informasi kepada konsumen.
Koreksi Anda
