Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti Buy Now Pay Later

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan kerja sama penyelenggaraan BNPL dengan pihak lain berdasarkan perjanjian kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan. (2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi aspek keterbukaan informasi kepada konsumen.
Koreksi Anda