Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti Buy Now Pay Later

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan dapat MENETAPKAN kebijakan khusus dalam penilaian kelayakan pemberian pembiayaan BNPL. (2) Dalam MENETAPKAN kebijakan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan menyusun pedoman penilaian kelayakan pemberian pembiayaan BNPL.
Koreksi Anda