Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti Buy Now Pay Later

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyelenggarakan BNPL. (2) Penerapan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai prinsip kehati-hatian bagi Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan.
Koreksi Anda