Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti Buy Now Pay Later
Teks Saat Ini
(1) Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan dapat menyelenggarakan BNPL secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah.
(2) Penyelenggaraan BNPL berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Prinsip Syariah bagi Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan.
Koreksi Anda
