Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti Buy Now Pay Later

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan BNPL harus memenuhi karakteristik tertentu, meliputi: a. ditujukan untuk membiayai pembelian barang dan/atau jasa secara nontunai kepada nasabah/debitur; b. tanpa agunan; c. memiliki limit tertentu (plafon); d. pembayaran pokok dan/atau bunga/margin/imbal hasil/ujrah dilakukan sesuai dengan skema angsuran/cicilan yang disepakati; e. proses persetujuan kepada nasabah/debitur untuk menggunakan BNPL dilakukan melalui mekanisme: 1. pertemuan tatap muka secara elektronik; dan/atau 2. tidak tatap muka secara elektronik; dan f. dilakukan melalui Sistem Elektronik.
Koreksi Anda