Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti Buy Now Pay Later
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan BNPL harus memenuhi karakteristik tertentu, meliputi:
a. ditujukan untuk membiayai pembelian barang dan/atau jasa secara nontunai kepada nasabah/debitur;
b. tanpa agunan;
c. memiliki limit tertentu (plafon);
d. pembayaran pokok dan/atau bunga/margin/imbal hasil/ujrah dilakukan sesuai dengan skema angsuran/cicilan yang disepakati;
e. proses persetujuan kepada nasabah/debitur untuk menggunakan BNPL dilakukan melalui mekanisme:
1. pertemuan tatap muka secara elektronik;
dan/atau
2. tidak tatap muka secara elektronik; dan
f. dilakukan melalui Sistem Elektronik.
Koreksi Anda
