Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Teks Saat Ini
(1) Rapat komite Dewan Komisaris diselenggarakan, paling sedikit:
a. 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan untuk komite audit; dan
b. 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan untuk komite remunerasi.
(2) Rapat komite audit diselenggarakan jika dihadiri 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris dan mayoritas anggota komite.
(3) Rapat komite remunerasi diselenggarakan jika dihadiri mayoritas anggota komite, termasuk kehadiran:
a. 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris; dan
b. 1 (satu) orang pejabat yang membawahkan fungsi sumber daya manusia atau 1 (satu) orang perwakilan pegawai Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Koreksi Anda
