Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERBAN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib membentuk komite remunerasi yang beranggotakan paling sedikit: a. salah seorang anggota Dewan Komisaris sebagai ketua komite; dan b. pejabat 1 (satu) tingkat di bawah direktur yang membawahkan fungsi sumber daya manusia.
Koreksi Anda