Koreksi Pasal 51
PERBAN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Teks Saat Ini
Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib:
a. menerapkan Tata Kelola dalam penyelenggaraan teknologi informasi yang tepat terkait dengan kompleksitas, jenis jasa serta aktivitas yang dilakukan termasuk memastikan standar keamanan serta integritas dan kerahasiaan dari data dan informasi yang dikelola;
b. menyusun rencana strategis terkait penyelenggaraan teknologi informasi;
c. menerapkan manajemen risiko penyelenggaraan teknologi informasi;
d. memiliki prosedur pengamanan informasi dan penyelenggaraan teknologi informasi;
e. memiliki pengaturan untuk memastikan ketahanan dan keamanan siber;
f. memiliki ketentuan penggunaan Pihak penyedia jasa teknologi informasi yang paling sedikit meliputi:
1. syarat sebagai Pihak penyedia jasa teknologi informasi; dan
2. hak dan kewajiban Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dalam kerjasama dengan penyedia jasa teknologi informasi;
g. menyusun perencanaan, memantau, dan mengevaluasi penggunaan Pihak penyedia jasa teknologi informasi;
dan
h. memiliki prosedur penempatan sistem elektronik dan pemrosesan transaksi dengan ketentuan pusat data dan pusat pemulihan bencana berlokasi di INDONESIA.
Koreksi Anda
