Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Teks Saat Ini
Anggota komite Direksi dan Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b dengan berintegritas, independen, memiliki kompetensi, serta menjaga reputasi.
Koreksi Anda
