Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Teks Saat Ini
Untuk membantu dan mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris, Dewan Komisaris membentuk komite Dewan Komisaris.
Koreksi Anda
