Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Teks Saat Ini
Dalam pemenuhan aspek transparansi Dewan Komisaris, anggota Dewan Komisaris Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib mengungkapkan kepemilikan saham dan/atau pengendalian Dewan Komisaris pada Perusahaan Efek, Emiten, Perusahaan Publik, dan/atau perusahaan lain dalam laporan pelaksanaan Tata Kelola.
Koreksi Anda
