Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Komisaris wajib menjaga segala data dan informasi terkait Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang disampaikan oleh Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda