Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Teks Saat Ini
(1) Dewan Komisaris wajib memiliki pedoman dan tata tertib kerja yang bersifat mengikat bagi setiap anggota Dewan Komisaris.
(2) Pedoman dan tata tertib kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib paling sedikit mencantumkan:
a. tugas, tanggung jawab, dan wewenang Dewan Komisaris;
b. pengaturan kewenangan dan prosedur keputusan Dewan Komisaris;
c. pengaturan etika kerja Dewan Komisaris;
d. pengaturan rapat Dewan Komisaris;
e. larangan terhadap Dewan Komisaris;
f. evaluasi kinerja Dewan Komisaris; dan
g. pola hubungan kerja Dewan Komisaris dan Direksi.
Koreksi Anda
