Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direksi wajib menerapkan Tata Kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan secara terintegrasi yang disesuaikan dengan perkembangan pasar keuangan.
Koreksi Anda