Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai:
a. keanggotaan Direksi;
b. persyaratan anggota Direksi dan susunan Direksi;
c. tata cara pencalonan dan pengajuan anggota Direksi;
d. penilaian kemampuan dan kepatutan calon anggota Direksi;
e. RUPS dan tata cara pengangkatan anggota Direksi;
f. larangan anggota Direksi; dan
g. jabatan anggota Direksi, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek, Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, kecuali diatur lain dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda
