Koreksi Pasal 87
PERBAN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
(2) Pelaksanaan penilaian kembali terhadap pihak utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali pihak utama.
(3) Tata cara penilaian kembali terhadap pihak utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
