Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

PERBAN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib menyimpan: a. semua catatan atas layanan jasa yang dilakukan; dan b. kontrak dan semua informasi yang diperoleh berdasarkan kontrak yang telah dilakukan dengan Pihak ketiga, dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penyimpanan dokumen perusahaan.
Koreksi Anda