Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERBAN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melakukan investasi, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib: a. memiliki strategi investasi yang sesuai dengan strategi manajemen risiko; b. memastikan keamanan investasi dari risiko klaim Pihak lain; dan c. menempatkan investasi pada produk investasi yang likuid dan berisiko rendah.
Koreksi Anda