Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERBAN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib melakukan pengawasan terhadap kegiatan anak usaha dalam rangka menjaga kelangsungan bisnis Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. (2) Pengawasan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atas kegiatan anak usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti prinsip penerapan Tata Kelola.
Koreksi Anda