Koreksi Pasal 56
PERBAN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Teks Saat Ini
(1) Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib melakukan pengawasan terhadap kegiatan anak usaha dalam rangka menjaga kelangsungan bisnis Bursa
Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
(2) Pengawasan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atas kegiatan anak usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti prinsip penerapan Tata Kelola.
Koreksi Anda
