Koreksi Pasal 46
PERBAN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyediakan informasi keuangan yang transparan dan berkualitas, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian menggunakan jasa audit yang dilakukan oleh akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik.
(2) Penggunaan dan penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik pada Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan.
Koreksi Anda
