Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib menerapkan Tata Kelola dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. (2) Tata Kelola pada Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menerapkan prinsip paling sedikit: a. keterbukaan; b. akuntabilitas; c. tanggung jawab; d. independensi; dan e. kewajaran. (3) Penerapan Tata Kelola pada Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diwujudkan paling sedikit dalam bentuk: a. pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi; b. pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Dewan Komisaris; c. kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite; d. penanganan benturan kepentingan; e. penerapan fungsi audit internal; f. penerapan fungsi audit eksternal; g. penerapan manajemen risiko termasuk sistem pengendalian internal; h. penerapan prosedur alternatif; i. penyelenggaraan teknologi informasi; j. penerapan pengawasan terhadap anak usaha; k. pemberian remunerasi; l. kebijakan investasi; m. rencana strategis; n. penerapan strategi anti fraud, termasuk anti penyuapan; o. penerapan keuangan berkelanjutan, termasuk penerapan tanggung jawab sosial dan lingkungan; p. penerapan Tata Kelola dengan Pemangku Kepentingan; q. penyimpanan dokumen; dan r. penanganan pengaduan.
Koreksi Anda