Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERBAN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fungsi bisnis dan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) wajib menginformasikan eksposur Risiko yang melekat kepada fungsi Manajemen Risiko secara berkala. (2) Ketentuan mengenai hubungan fungsi bisnis dan operasional dengan fungsi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda