Koreksi Pasal 59
PERBAN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Sistem informasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf c wajib didukung oleh sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang sistem informasi Manajemen Risiko.
(2) Sistem informasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf c, mencakup laporan atau informasi paling sedikit mengenai:
a. eksposur Risiko;
b. kepatuhan terhadap kecukupan kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan prosedur Manajemen Risiko serta
penetapan limit Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56; dan
c. realisasi pelaksanaan Manajemen Risiko dibandingkan dengan target yang ditetapkan.
(3) Laporan atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan secara berkala kepada Direksi.
Koreksi Anda
