Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Teks Saat Ini
Anggota Dewan Komisaris berhak memperoleh informasi dari Direksi mengenai Penyelenggara ITSK secara akurat, relevan, dan tepat waktu.
Koreksi Anda
