Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Komisaris wajib: a. melaksanakan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi; b. melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab dengan itikad baik dan dengan prinsip kehati-hatian; c. mengawasi kebijakan pengurusan dan jalannya pengurusan pada umumnya yang dilakukan oleh Direksi untuk kepentingan Penyelenggara ITSK serta sesuai dengan maksud dan tujuan Penyelenggara ITSK; d. menyusun laporan kegiatan Dewan Komisaris yang merupakan bagian dari laporan penerapan Tata Kelola yang Baik; e. mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi efektivitas penerapan Tata Kelola yang Baik, Manajemen Risiko, kepatuhan, dan audit internal; f. memastikan Direksi telah menindaklanjuti temuan audit atau pemeriksaan dan rekomendasi dari audit internal Penyelenggara ITSK, auditor eksternal, hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau hasil pengawasan otoritas dan lembaga lain; dan g. menjamin pengambilan keputusan yang efektif, tepat, cepat, dan bertindak secara independen dalam melaksanakan tugas.
Koreksi Anda