Koreksi Pasal 55
PERBAN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Teks Saat Ini
Kecukupan kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b paling sedikit memuat:
a. penetapan Risiko yang terkait dengan kegiatan usaha Penyelenggara ITSK;
b. penetapan penggunaan metode pengukuran dan sistem informasi Manajemen Risiko;
c. penetapan tingkat Risiko yang akan diambil, penetapan toleransi Risiko, dan penentuan limit Risiko;
d. penetapan penilaian peringkat Risiko;
e. penyusunan rencana darurat dalam kondisi terburuk;
dan
f. penetapan sistem pengendalian internal dalam penerapan Manajemen Risiko.
Koreksi Anda
