Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERBAN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kecukupan kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b paling sedikit memuat: a. penetapan Risiko yang terkait dengan kegiatan usaha Penyelenggara ITSK; b. penetapan penggunaan metode pengukuran dan sistem informasi Manajemen Risiko; c. penetapan tingkat Risiko yang akan diambil, penetapan toleransi Risiko, dan penentuan limit Risiko; d. penetapan penilaian peringkat Risiko; e. penyusunan rencana darurat dalam kondisi terburuk; dan f. penetapan sistem pengendalian internal dalam penerapan Manajemen Risiko.
Koreksi Anda