Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota Direksi dilarang: a. memanfaatkan jabatannya pada Penyelenggara ITSK tempat anggota Direksi menjabat untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan Penyelenggara ITSK tempat anggota Direksi menjabat; b. mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari Penyelenggara ITSK tempat anggota Direksi menjabat selain remunerasi dan fasilitas yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS; c. memenuhi permintaan pemegang saham yang terkait dengan kegiatan operasional Penyelenggara ITSK tempat anggota Direksi menjabat selain yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS; dan d. memberikan kuasa umum kepada pihak lain yang mengakibatkan pengalihan tugas dan fungsi Direksi.
Koreksi Anda