Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Direksi wajib mengambil keputusan sesuai dengan pedoman dan tata tertib kerja.
(2) Keputusan Direksi yang diambil mengikat dan menjadi tanggung jawab seluruh anggota Direksi.
Koreksi Anda
