Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara ITSK dilarang mengangkat anggota Direksi yang berasal dari: a. pegawai atau pejabat aktif Otoritas Jasa Keuangan; atau b. mantan pegawai atau pejabat Otoritas Jasa Keuangan yang berhenti bekerja dari Otoritas Jasa Keuangan kurang dari 6 (enam) bulan. (2) Dalam hal terdapat Benturan Kepentingan atau potensi Benturan Kepentingan dari mantan pegawai atau pejabat Otoritas Jasa Keuangan calon anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sehubungan dengan pencalonan yang bersangkutan pada Penyelenggara ITSK, calon yang bersangkutan mengungkapkan Benturan Kepentingan dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan. (3) Dalam hal berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan terdapat Benturan Kepentingan atau potensi Benturan Kepentingan dari mantan pegawai atau pejabat Otoritas Jasa Keuangan calon anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sehubungan dengan pencalonan yang bersangkutan pada Penyelenggara ITSK, Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN tindakan pengawasan yang diperlukan. (4) Penyelenggara ITSK wajib melaksanakan penetapan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan terkait tindakan pengawasan yang diperlukan untuk mencegah Benturan Kepentingan atau potensi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda