Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara ITSK wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) anggota Direksi.
(2) Paling sedikit 1 (satu) anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman di:
a. bidang ITSK;
b. industri teknologi informasi; dan/atau
c. lembaga jasa keuangan.
(3) Pengetahuan dan/atau pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan:
a. sertifikasi; dan/atau
b. pengalaman kerja di industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling singkat 3 (tiga) tahun.
(4) Salah seorang anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diangkat sebagai direktur utama.
(5) Dalam hal diperlukan, anggota Direksi lain dapat diangkat sebagai wakil direktur utama.
(6) Direktur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib berasal dari pihak yang independen terhadap pemegang saham pengendali.
(7) Anggota Direksi dilarang rangkap jabatan pada perusahaan lain kecuali sebagai anggota dewan komisaris atau yang setara pada perusahaan selain Penyelenggara ITSK atau pada Penyelenggara ITSK dengan jenis ITSK yang berbeda.
(8) Direktur utama wajib berdomisili di INDONESIA.
(9) Paling sedikit 50% (lima puluh persen) anggota Direksi wajib berdomisili di INDONESIA.
(10) Direksi yang berkewarganegaraan asing wajib memiliki:
a. kartu izin tinggal terbatas atau kartu izin tinggal tetap dari instansi yang berwenang;
b. surat izin bekerja dari instansi yang berwenang;
dan/atau
c. dokumen lain yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
