Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERBAN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara ITSK wajib melakukan penilaian sendiri profil Risiko secara semesteran untuk posisi bulan Juni dan Desember. (2) Dalam hal diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Penyelenggara ITSK untuk melakukan penilaian sendiri profil Risiko sewaktu-waktu. (3) Penyelenggara ITSK wajib melaksanakan penilaian sendiri profil Risiko sewaktu-waktu sesuai permintaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Hasil penilaian sendiri profil Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) wajib mendapat persetujuan Direksi dan disampaikan kepada Dewan Komisaris. (5) Ketentuan mengenai penilaian sendiri profil Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda